Sekitar 46 persen kasus korupsi di wilayah Malang Raya (Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang) dilakukan oleh para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan cara menggelembungkan (mark up) anggaran dan penyalahgunaan jabatan.
Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ulhaq, Senin, mengatakan, tingginya persentase pejabat SKPD di wilayah itu melakukan korupsi karena mereka yang mencairkan anggaran (kas daerah).
Selain para pejabat SKPD, katanya, pelaku korupsi terbesar kedua adalah di lingkungan eksekutif sebanyak 44 persen, legislatif sembilan persen dan perangkat desa satu persen.
Lebih lanjut Zia mengatakan, total anggaran yang telah dikorupsi selama kurun waktu 2008 di Malang Raya mencapai Rp124,6 miliar dan Kota Malang menempati urutan teratas ketimbang dua daerah lainnya yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Total dana yang dikorupsi di Kota Malang, katanya, sebesar Rp72,374 miliar dari empat kasus, Kabupaten Malang sebesar Rp35,316 miliar dari 13 kasus dan Kota Batu senilai Rp16,935 miliar dari 6 kasus.
Kasus korupsi terbesar di Kota Malang adalah pembangunan jembatan layang (Fly over) sebesar Rp63,9 miliar dan di Kabupaten Malang dengan nilai korupsi tertinggi adalah kasus Kimbun Rp15 miliar dan di Kota Batu adalah korupsi kas daerah (Kasda) Rp12 miliar.
“Untuk mendapatkan data detail kasus korupsi di Malang Raya ini kami melakukan penelitian melalui beberapa cara diantaranya melalui ‘media review’, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan masyarakat dan forum diskusi,” katanya.
Akan tetapi, kata Zia, kasus-kasus korupsi yang merugikan negara cukup besar yakni mencapai Rp124,6 miliar tersebut tak satupun yang ditangani kejaksaan negeri (Kejari) masing-masing dengan tuntas bahkan banyak kasus yang proses hukumnya terhenti tanpa ada penyebab dan keterangan jelas.
“Kalau Kejari di masing-masing daerah (Malang Raya) tak mampu menuntaskan proses penyidikan kasus-kasus yang diduga ada indikasi korupsinya lebih baik diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saja,” katanya menegaskan. ( LKBN Antara)
46 Persen Korupsi di Malang Terjadi di SKPD
22 Desember, 2008 oleh Aji

